Masyarakat pemilih dapat melihat data dirinya tersebut dengan mengakses secara dalam jaringan (daring) pada laman https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Sementara itu, untuk konfirmasi ditetapkannya sebagai pemilih, kata dia, tetap melalui coklit oleh PPDP sesuai undang-undang dan Peraturan KPU yang mengatur tentang pencocokan dan penelitian melalui PPDP.
Untuk coklit PPDP, KPU memastikan tahapannya berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.***