Dampak Wabah Covid-19, KPU Resmi Tunda Pilkada Serentak 2020

- 22 Maret 2020, 09:15 WIB
Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU. /Dok Antara.

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum resmi menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten, dan wali kota serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari kantor berita Antara, dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait Covid-19 sebagai pandemi global.

Baca Juga: Lakukan Penyemprotan Disinfektan, Dishub  DKI Jakarta Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Lima Wilayah

Kemudian, pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.

"Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu ditetapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan Covid-19 di lingkungan KPU," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Seorang Pekerja asal Garut ODP Corona di Aceh Barat, Jalani Isolasi dan Perawatan Medis di RSUD Zainoel Abidin

Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Bagi KPU Kabupaten dan Kota yang telah siap melantik PPS dan daerah tersebut dinyatakan belum terdampak Covid-19, maka pelantikan PPS dapat terus dilanjutkan dengan ketentuan masa kerja yang akan diatur kemudian hari.

Baca Juga: Pemerintah Dianggap Batasi Informasi, Ketua KPI Dorong Publik Figur Deklarasi Diri jika Positif Covid-19

Sementara itu, terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU di tingkat provinsi diminta melaporkan perkembangan tahapan dan pelaksanaan penundaan tersebut kepada KPU RI.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x