Penyebutan untuk ODP, PDP, OTG Resmi Diganti Terawan, Berikut Istilah Baru serta Pengertiannya

- 14 Juli 2020, 13:44 WIB
Menkes Terawan Agus Putranto.*
Menkes Terawan Agus Putranto.* /

PR CIREBON - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto resmi mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).

Penyebutan ketiga pasien terkait Covid-19 tersebut diganti menjadi kasus suspek, porbable, konfirmasi dan kontak erat.

Penggantian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Polemik Lolosnya Djoko Tjandra, Taufik Basari: Negara Kalah Sama Buronan, Memalukan Sekali

“Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG),” demikian bunyi kutipan SK tersebut, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Berikut pengertian dari istilah baru yang tertuang dalam keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020:

Baca Juga: Siswa Tidak Dibebani Banyak Tugas, Berikut Pedoman PJJ Baru yang Dirilis Dinas Pendidikan Jabar

1. Kasus Suspek

Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x