"Perusahaan sehat atau tidak, kalau sehat yah perlu memang dia lakukan pengembangan. Pengembangan ke arah mana? Yah, pengembangan jangan ecek-ecek, kelasnya harus dinaikkan supaya legacy pemerintah daerah sekarang lebih baik," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.
Izin tersebut telah tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub pembangunan reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020 lalu.
Baca Juga: Berniat Rampingkan Struktur, Menpan-RB Rencanakan Pangkas 24 Lembaga Negara dengan Kinerja Buruk
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 Hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu.
Sementara itu, masyarakat banyak yang menolak usulan reklamasi tersebut, bahkan pendukung dari Gubernur Anies sendiri yang meminta mantan Menteri Pendidikan ini untuk tidak melupakan janji kampanyenya dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu yang akan menghentikan reklamasi karena dinilai merugikan nelayan dan lingkungan.***