Dukung Reklamasi Ancol jadi Tujuan Wisata Terbaik, Legislator PDIP: Pengembangannya Jangan Ecek-ecek

- 9 Juli 2020, 10:28 WIB
Dokumentasi sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara. (Antara/Andika Wahyu)
Dokumentasi sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara. (Antara/Andika Wahyu) /

PR CIREBON - Terkait langkah Gubernur Anies Baswedan yang mengizinkan reklamasi perluasan kawasan Ancol seluas 155 hektare, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku akan mendukung.

Dukungannya disampaikan asalkan ke depannya kawasan tersebut harus bisa menjadi tujuan wisata terbaik, minimal se-Asia Tenggara.

"Pengembangannya jangan ecek-ecek, kelasnya harus dinaikkan supaya legacy pemerintah daerah lebih baik. Minimal kelasnya terbaik di Asia Tenggara. Fraksi PDI Perjuangan akan dorong itu," kata Gembong di Jakarta, Kamis, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: 17 Tahun Lakukan Upaya Pengejaran, Buronan Pembobol Bank BNI Akhirnya Diekstradisi dari Serbia

Gembong mengatakan pihaknya berniat akan membahas lagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai payung hukum pembangunan reklamasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 Ha dan Dunia Fantasi (Dufan) 35 Ha.

Namun, Gembong meminta reklamasi Ancol haruslah melihat kondisi perusahaan dan lingkungan, jangan sampai justru mengorbankan nelayan dan merusak lingkungan.

"Ancol sehat apa tidak sih? Kalau dia sehat, yah wajib melakukan pengembangan. Tetapi kalau kondisinya tidak sehat, kenapa tidak memaksimalkan yang ada dulu," kata Gembong.

Baca Juga: Inovasi Physical Distancing, Bus dengan Formasi Duduk 1-1-1 Diprediksi Menjadi Tren di Indonesia

Sekarang ini, yang paling penting kata Gembong, dicek pengembang reklamasi Ancol itu yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol dan perlu adanya audit dari perusahaan tersebut.

"Perusahaan sehat atau tidak, kalau sehat yah perlu memang dia lakukan pengembangan. Pengembangan ke arah mana? Yah, pengembangan jangan ecek-ecek, kelasnya harus dinaikkan supaya legacy pemerintah daerah sekarang lebih baik," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.

Izin tersebut telah tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub pembangunan reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020 lalu.

Baca Juga: Berniat Rampingkan Struktur, Menpan-RB Rencanakan Pangkas 24 Lembaga Negara dengan Kinerja Buruk

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 Hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu.

Sementara itu, masyarakat banyak yang menolak usulan reklamasi tersebut, bahkan pendukung dari Gubernur Anies sendiri yang meminta mantan Menteri Pendidikan ini untuk tidak melupakan janji kampanyenya dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu yang akan menghentikan reklamasi karena dinilai merugikan nelayan dan lingkungan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah