PR CIREBON - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pernah berjanji dalam masa kampanye untuk menolak reklamasi di Teluk Jakarta, tetapi baru-baru ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) terlihat melanjutkan kembali dengan dalih menyediakan kepentingan publik untuk tempat rekreasi masyarakat
Terbukti dengan keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang ditandatangani langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Februari 2020 lalu.
Sontak saja, keputusan Anies Baswedan ini mendapat kecaman dari pendukung utamanya saat Pilgub 2017 lalu, Relawan Jawara.
Baca Juga: Tiongkok Sulap Hotel di Hong Kong Menjadi Kantor Keamanan Nasional Baru
Melansir dari RRI, Ketua Jawara Anies-Sandi, Sanny A Irsan menolak keras adanya rencana perluasan melalui reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol yang direncanakan seluas 155 hektare kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
Lebih lanjut, Sanny menjelaskan alasan awal Jawara mendukung pasangan Anies-Sandi karena Anies menyampaikan janjinya yang akan menolak reklamasi di Teluk Jakarta.
"Menurut kami, dia (Anies Baswedan) sudah menyalahi janji semasa kampanye lalu," kata Sanny A Irsan.
Baca Juga: Berniat Sudahi Kehamilan, Seorang Ibu Lahirkan Bayi Mungil Bersama dengan Alat Kontrasepsi
Dengan adanya pemberian izin tersebut, Sanny A Irsan mengaku sangat kecewa dan akan terus melawan hingga Anies Baswedan mencabut keputusannya itu.
"Persoalan reklamasi di Ancol sudah terjadi sejak dahulu dan merupakan bagian dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta," ujarnya.