“Pengakuannya lima kali. Tapi kami akan dalami dari keterangan korban, saat ini kita healing dulu untuk korban,” tukasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.***