Besok Jumat Putri Candrawathi Diperiksa di Mabes Polri, Pertama Kali setelah Ditetapkan sebagai Tersangka

- 25 Agustus 2022, 09:28 WIB
Rencananya Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka, besok Jumat 26 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri
Rencananya Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka, besok Jumat 26 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri /Diolah Dari Google


SABACIREBON - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo bakal menjalani pemeriksaan pada besok Jumat 26 Agustus 2022.

Rencananya Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka, pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

Surat pemanggilan sudah dilayangkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya penyidik sudah menetapkan tersangka yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Ciayumajakuning Hari Ini Kamis 24 Agustus 2022

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangka sopir).

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

"(Diperiksa) hari Jumat di Bareskrim," kata Andi Rian dikonfirmasi di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis 25 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x