Aneh dan Langka : Sebanyak 17 Mantan Koruptor Diusulkan Kembali Menjadi ASN

- 19 Agustus 2022, 20:11 WIB
ilustrasi koruptor
ilustrasi koruptor /

 

SABACIREBON –Sebanyak 17 orang mantan narapidana kasus korupsi untuk diangkat kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena mereka telah selesai menjalani hukumannya.

Ke 17 ASN itu Usulan pengangkatan kembali mantan koruptor untuk menjadi ASN itu dilakukan Pemda Mukomuko Propinsi Bengkulu.

Baca Juga: Akhirnya Penyidik Tetapkan Isteri Ferdy Sambo, Puteri Candrawathi Sebagai Tersangka

Mantan koruptor yang diusulkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko itu, diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.

Alasan usulan langka dan aneh atas usulan mantan koruptor untuk menjadi ASN itu kabarnya setelah dilakukan telaah staf dan kajian Inspektorat.

Baca Juga: KPK Tunda Penyidikan atas Apeng Surya Darmadimadi

Alasan lain usulan mantan koruptor untuk diangkat kembali menjadi ASN karena di wilayah Mokomuko sangat kekurangan ASN.

“Selain belasan mantan korupstor ini telah selesai menjalani hukumnya, pertimbangan lainnya aspek kemanusiaan dan daerah lain pun sudah melakukan hal yang sama,” kata Bupati Mukomuko Sapuan, Jumat 19 Agustus 2022 .

Baca Juga: Akhirnya Penyidik Tetapkan Isteri Ferdy Sambo, Puteri Candrawathi Sebagai Tersangka

"Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa itu yang kita lakukan tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkumham dan Mendagri," kata Bupati Mukomuko Sapuan, di Mukomuko, Jumat.

"Mereka ini telah selesai menjalani hukumannya, untuk itu kita minta statusnya dipulihkan, namun semua itu tidak terlepas pertimbangan dari Kemendagri dan Menkumham," ujarnya.

Baca Juga: Untuk Memperbaiki Gula Darah, Perlu ber Gerak Sehabis Makann

Kendati demikian, katanya, yang mantan narapidana yang diperkenankan untuk diangkat menjadi ASN yang masih produktif, bukan mantan narapidana korupsi yang mendekati masa pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Wawan Santoni dalam keterangannya mengatakan terhitung Juni 2022 daerah ini masih kekurangan sebanyak 2.554 orang ASN.

 Baca Juga: Wow.. Bikin Ngiler...Inilah Daftar Penghasilan Pebulu Tangkis

"Berdasarkan analisa jabatan ASN di lingkungan pemerintah setempat, daerah ini masih banyak kekurangan ASN, yakni sebanyak 2.554 orang sehingga daerah ini membutuhkan penambahan ASN termasuk ASN yang diberhentikan karena kasus korupsi," ujarnya pula.

Terkait dengan usulan pengangkatan kembali belasan ASN yang diberhentikan karena terlibat kasus korupsi, katanya, masih dalam tahap pengajuan kepada Mendagri dan Menkumham.***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x