SABACIREBON - Proses penyidikan terhadap Surya Darmadi yang rencananya dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Jumat, 19 Agustus 2022, ditunda.
Surya Darmadi merupakan kasus maling uang rakyat senilai Rp 7 Triliun.
Surya Darmadi yang sering dipanggil dengan sebutan Apeng, diduga maling uang rakyat dalam kasus lahan sawit seluas 37.095 hektare.
Baca Juga: Peringatan HDKD KemenkumHAM ke 77 tingkat Ciayumajakuning Ditandai Tasyakuran
Jumat KPK menunda penyidikan terhadap Surya Darnadi alias Apeng, tersangka maling uang rakyat senilai Rp 78 triluliun dalam kasus lahan sawit di Riau.
Surya Darmadi atau Apeng ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus maling uang rakyat berupa penguasaan lahan sawit. Atas perbuatannya itu negara dirugikan hingga Rp 78 triliun.
Apeng yang merupakan pendiri sekaligus pemilik PT Duta Palma Grup, maling uang rakyat berasama Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Riau periode 1999-2008. Thamsir pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Empat BAP Kasus Tewsnya Brigadir J Dilimpahkan Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum
Jumat KPK menunda penyidikan terhadap Surya Darmadi karena tersangka harus menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa.