Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Ditewak Deui KPK

- 18 Agustus 2022, 10:32 WIB
Mantan wali kota Cimahi Ditewak Deui KPK
Mantan wali kota Cimahi Ditewak Deui KPK /

SABACIREBON – Mantan Wali Kota Cimahi Jabar Ajay M Priyatna yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, ditewak deui (ditangkap lagi) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mantan Wali Kota Cimahi itu, ditewak deui Rabu 17 Agustus 2022. KPK menangkap Ajay setelah dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Tawuran Antar Pemuda Nodai Kemeriahan Pawai Agustusan di Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut

"Informasi yang kami peroleh benar, Ajay ditewak deui oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: HUT RI Ke-77, FIFA Rilis Logo Piala Dunia U20 Tahun 2023 Indonesia, Ini Makna dan Arti Logo Tersebut

Belum diketahui lebih jauh penyebab Ajay ditewak deui KPK. "Kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali.

Sebelumnya pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Baca Juga: Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Anggaran Penanganan Covid, Full Perlinsos

Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu. ***

 

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x