Empat BAP Kasus Tewsnya Brigadir J Dilimpahkan Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum

- 19 Agustus 2022, 15:44 WIB
Empat BAP  Kasus tewasnya Brigadir J diserahkan penyidik polri ke kejaksaan./pikiran-rakyat.com
Empat BAP Kasus tewasnya Brigadir J diserahkan penyidik polri ke kejaksaan./pikiran-rakyat.com /Kolase Pikiran Rakyat/

SABACIREBON  - Kasus dugaan pembuhunan berencana polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir  J oleh atasannya, Ferdi Sambo dan kawan-kawan memasuki babak baru dengan sudah dilimpahkannya brkas perkara ke kejaksaan.

Bareskrim Polri secara resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke kejaksaan.

"Berkas perkara empat tersangka yaitu FS (Ferdy Sambo), RR (Bripka Ricky Rizal),
RE (Richard Eliezer Bharada E), dan KM (Kuwat Maruf) hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan tahap 1," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat konfrensi pers yang dilansir pada laman pikiran-rakyat.com, Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Akhirnya Penyidik Tetapkan Isteri Ferdy Sambo, Puteri Candrawathi Sebagai Tersangka

Andi menyebut bahwa berkas tersebut nantinya akan diteliti oleh jaksa apakah sudah lengkap baik secara materil maupun formil.

Jika lengkap atau P21, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Namun jika belum lengkap atau P19 penyidik akan melengkapi berkas perkara tersebut.

"Nanti akan dipelajari oleh temen-temen jaksa penuntut umum," ujarnya.

Baca Juga: Untuk Memperbaiki Gula Darah, Perlu ber Gerak Sehabis Makann

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: konpres


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah