Akhirnya Penyidik Tetapkan Isteri Ferdy Sambo, Puteri Candrawathi Sebagai Tersangka

- 19 Agustus 2022, 15:27 WIB
Putri Candrawathi tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir J./Terassgorontalo.pikiran-rakyat.com
Putri Candrawathi tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir J./Terassgorontalo.pikiran-rakyat.com /edit Teras Gorontalo

 

SABACIREBON –  Perjalanan kasus polisi tembak polisi yang bagaikan sebuah skenario drama kehidupan dan menyeret sejumlah anggota Polri sebagai tersangka, terus berlangsung seolah tanpa ujung.

Setelah muncul satu persatu sosok  sebagai tersangka, para penyidik di Bareskrim Polri bahkan menetapkan isteri Irjen Ferdy Sambo,  Putri Candrawathi sebagai tersang kapaling baru.

Penyidik  kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Diketahui, pihak Kepolisian secara resmi menetapkan istri Ferdy Sambo alias Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam insiden tewasnya Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Untuk Memperbaiki Gula Darah, Perlu ber Gerak Sehabis Makann

Penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J itu disampaikan oleh tim khusus Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Tim khusus Polri menyebutkan bahwa Putri Candrawathi turut terlibat dalam insiden penembakan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.

Oleh karena itu, Putri pun akan terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: MotoGP Austria: Vinales Mulai Kompetitif, Target Podium dan Tebar Ancaman

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x