SABACIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo pada Kamis 11 Agustus 2022.
Penanagkapan Mukti Agung Wibowo diduga berkaitan dengan dugaan terlibat kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.
Baca Juga: Inilah Syarat untuk Kampanye di Kampus atau Pesanren yang Perlu Diketahui
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022.
Penangkapan oleh KPK tersebut, bersamaan dengan penangkapan 22 orang lainnya di Jakarta. Tim penyelidik saat ini sedang meminta keterangan dari para pihak tersebut.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Baca Juga: Kontribusi Besar Atlet Paralimpik Bandung di ASEAN Paragames 2022
"Setelah itu, kami segera menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi atas kerja-kerja KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri. ***