Kasus Polisi Tembak Polisi, Istri Ferdy Sambo Selesai Diperiksa, Begini Kata Kadiv Humas Polri

- 18 Agustus 2022, 16:34 WIB
Kasus Polisi Tembak Polisi, Istri Ferdy Sambo Selesai Diperiksa, Begini Kata Kadiv Humas Polri/antara
Kasus Polisi Tembak Polisi, Istri Ferdy Sambo Selesai Diperiksa, Begini Kata Kadiv Humas Polri/antara /

SABACIREBON- Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sudah selesai dilaksanakan. Hasilnya akan disampaikan tim khusus (Timsus) Polri Jumat 19 Agustus 2022 besok.

Demikian disampaikan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasety, dikutip dari Antaranews.com, Kamis 18 Agustus 2022.

"Wis udah diperikso," kata Dedi dalam logat Jawa kepada wartawan usai penutupan MTQ Anggota Polri 2022 di Aula PTIK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jenderal Bintang Satu Menembak kucing Liar di Sesko TNI Bandung. Ini Alasannya

Dedi menyebutkan, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada minggu ini di antara hari Senin 15 Agustus, Selasa 16 Agustus dan Rabu 17 Agustus.

"Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya oleh Timsus," ujarnya.

Jenderal bintang dua itu menyampaikan, besok Timsus akan menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Suporter Keroyok Wasit di Cirebon Didamaikan Polsek Gempol, Begini Kronologis Kejadiannya...

Penyampaian hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto.

Kemudian perkembangan terkait penyidikan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

"Kemudian besok juga kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam.

Baca Juga: Sate dan Soto Ayam, Rendang, Nasi Goreng, Gado-gado Terus di Perkenalkan Ke Pasar Global

Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar," tutur Dedi.

Selain itu, kata Dedi, dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.

Baca Juga: Ajay yang Ditewak Deui (Ditangkap lagi) Resmi Jadi Tersangka

"Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktian-nya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," tuturnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan, Timsus fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana (Pasal 340), terkait kasus di luar itu, seperti gugatan mantan penasihat hukum Bharada E, dugaan laporan palsu terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi, termasuk dugaan suap Ferdy Sambo terhadap LPSK.

Karena kata Dedi, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tersebut memiliki ancaman hukum berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Jurnalis Dari Berbagai Media dan Organisasi Pers Gelar Turnamen Futsal Merdeka FJC-KCD

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," ujar Dedi.***

 

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah