Ajay yang Ditewak Deui (Ditangkap lagi) Resmi Jadi Tersangka

- 18 Agustus 2022, 13:01 WIB
Tersangka mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022
Tersangka mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022 /

SABACIREBON-Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M. Priatna  yang ditewak deui (ditangkap lagi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemberian suap terhadap mantan penyidik KPK.

Ajay yang ditangkap setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Rabu 17 Agustuts 2022, dituduh memberi suap pada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.

Baca Juga: Jurnalis Dari Berbagai Media dan Organisasi Pers Gelar Turnamen Futsal Merdeka FJC-KCD

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan Ajay ditetapkan sebagai tersangka suap sebagaimana fakta-fakta hukum pada persidangan Robin dan Maskur.

Pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama dua tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Baca Juga: Manchester United Datangkan Christian Pulisic Untuk Tingkatkan Daya Serang

Majelis Hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022 menyebut Ajay yang ditewak deui sudah jadi tersangka.

Baca Juga: Sinopsis Coffee & Space Hadir di Kota Cimahi, Hari Ini Pesta: Memulai Kembali

"Sudah (tersangka). Kalau tidak salah, itu kan pernah terungkap di sidangnya Robin Pattuju, suap ya. Mungkin itu, tetapi nanti pasti akan disampaikan ketika ditahan, belum kami omongkan juga," kata Alexander.

Terkait perkara eks penyidik KPK Stepanus Robin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 12 Januari 2022 telah memberikan vonis selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah