Kasus Polisi Tembak Polisi, Istri Ferdy Sambo Selesai Diperiksa, Begini Kata Kadiv Humas Polri

- 18 Agustus 2022, 16:34 WIB
Kasus Polisi Tembak Polisi, Istri Ferdy Sambo Selesai Diperiksa, Begini Kata Kadiv Humas Polri/antara
Kasus Polisi Tembak Polisi, Istri Ferdy Sambo Selesai Diperiksa, Begini Kata Kadiv Humas Polri/antara /

Kemudian perkembangan terkait penyidikan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

"Kemudian besok juga kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam.

Baca Juga: Sate dan Soto Ayam, Rendang, Nasi Goreng, Gado-gado Terus di Perkenalkan Ke Pasar Global

Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar," tutur Dedi.

Selain itu, kata Dedi, dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.

Baca Juga: Ajay yang Ditewak Deui (Ditangkap lagi) Resmi Jadi Tersangka

"Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktian-nya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," tuturnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan, Timsus fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana (Pasal 340), terkait kasus di luar itu, seperti gugatan mantan penasihat hukum Bharada E, dugaan laporan palsu terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi, termasuk dugaan suap Ferdy Sambo terhadap LPSK.

Karena kata Dedi, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tersebut memiliki ancaman hukum berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah