Kapolri: Tembak Menembak Hanya Karangan Ferdy Sambo.

- 9 Agustus 2022, 21:41 WIB
Kapolri mengatakan, tembak menembak hanya karangan Ferdy Sambo./pikiran-rakyat.com
Kapolri mengatakan, tembak menembak hanya karangan Ferdy Sambo./pikiran-rakyat.com /

SABACIREBON-Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah orang dibalik yang berperan atas keberanian Bharada Richard Elizer (E) membunuh Brgadir Joshua.

Peran itu diungkapkan Polri Selasa sore ini.

Bareskrim Polri menjelaskan peran keempat tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam konferensi pers terbaru, dia mengungkapkan bahwa orang yang menyuruh Bharada Richard Eliezer (E) melancarkan tembakan ke arah Brigadir J, tak lain ialah Ferdy Sambo.

Baca Juga: PKB Kota Cirebon Targetkan 5 Kursi di Pemili 2024

Bersama ketiga orang tersangka lain, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat (KM), Eks Kadiv Propam itu akhirnya ikut ditersangkakan.

Lebih lengkap lagi, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menguraikan peran masing-masing dari keempat orang tersebut.

 

Bharada E lakukan penembakan terhadap korban, RR dan KM turun membantu dan menyaksikan penembakan,” ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Susno Duadji Harap Perlindungan pada Bharada E Harus Segera Diterapkan Mulai Malam ini

“Lalu FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan serta membangun skenario peristiwa seolah-olah ada peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga,” ujar dia lagi.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky dan K disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.

Dalam kata lain, keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. “Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.

Baca Juga: Pemkot Bandung Peringkat Satu Transaksi Digital di Jabar

Sayang, Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan pada Ferdy Sambo. Timsus masih mendalami motif penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Polri mengaku proses pendalaman masih panjang dan harus melibatkan para ahli serta pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi.

 

Brigadir J tewas setelah dengan tujuh peluru bersarang di sekujur badannya.

Peristiwa berdarah yang curi banyak atensi dari publik itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, di kediaman Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Wah, Tiket Masuk TN Komodo Naik Berpuluh Kali Lipat

 

Mulanya, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer, lantaran diduga merencanakan pelecehan seksual terhadap istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hasil pemeriksaan awal bahkan menunjukkan bahwa baku tembak keduanya diawali oleh Brigadir J.

Setelah ini, barang bukti oleh timsus dalam proses pengusutan selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

Terkait temuan lain, Agus juga menegaskan, semuanya akan segera dituntaskan dan diproses melalui pidana maupun sidang etik. ***

Editor: Aria Zetra

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah