SABACIREBON-Pihak Kepolisian akhirnya mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam konferensi Pres terbaru yang dilaksanakan Selasa sore hari ini mantan Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dalang di balik hilangnya nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu diungkap pihak kepolisian dalam konferensi pers terbaru. Penembakan Brigadir J dilakukan atas suruhan Ferdy Sambo, lalu dieksekusi oleh tiga orang lain yang lebih dulu dijadikan tersangka.
Baca Juga: Pemkot Bandung Peringkat Satu Transaksi Digital di Jabar
Ketiga orang tersangka itu adalah Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K, yang merupakan ajudan dan sopir keluarga Ferdy Sambo yang juga ada di lokasi kejadian.
Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran masing-masing dari keempat orang yang ditersangkakan.
“4 orang tersangka, yaitu Bharada E, RR, Tersangka KM, dan Ferdy Sambo,” ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga: 558 Pramuka Terbaik Jawa Barat Menuju Jambore Nasional
Bharada E lakukan penembakan terhadap korban, RR dan K turun membantu dan menyaksikan penembakan, dan FS menyuruh melakukan serta membangun skenario peristiwa seolah-olah ada baku tembak,” ujar dia lagi.