Kapolri: Tembak Menembak Hanya Karangan Ferdy Sambo.

- 9 Agustus 2022, 21:41 WIB
Kapolri mengatakan, tembak menembak hanya karangan Ferdy Sambo./pikiran-rakyat.com
Kapolri mengatakan, tembak menembak hanya karangan Ferdy Sambo./pikiran-rakyat.com /

“Lalu FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan serta membangun skenario peristiwa seolah-olah ada peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga,” ujar dia lagi.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky dan K disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.

Dalam kata lain, keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. “Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.

Baca Juga: Pemkot Bandung Peringkat Satu Transaksi Digital di Jabar

Sayang, Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan pada Ferdy Sambo. Timsus masih mendalami motif penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Polri mengaku proses pendalaman masih panjang dan harus melibatkan para ahli serta pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi.

 

Brigadir J tewas setelah dengan tujuh peluru bersarang di sekujur badannya.

Peristiwa berdarah yang curi banyak atensi dari publik itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, di kediaman Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Wah, Tiket Masuk TN Komodo Naik Berpuluh Kali Lipat

Halaman:

Editor: Aria Zetra

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah