Ada 3 jenderal bintang satu, 5 kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, 7 perwira pertama, Bintara dan Tamtama 5 orang.
Saat ini, lanjut Kapolri, pihaknya memproses 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Birgadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta, Selatan.
Baca Juga: Dana CSR Boeing yang di Salahgunakan ACT Rp 68 Milliar
Mantan Kadiv Propam Polri itu menyebutkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri ada 25 personel tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga sehingga membuat proses olah TKP dan penanganan TKP menjadi terhambat, termasuk penyidikan yang semestinya bisa berjalan dengan baik.
Salah satunya terkait dengan hilangnya rekaman CCTV di TKP yang menjadi sorotan masyarakat. Hal ini, kata Sigit, menjadi perhatian khusus pihaknya untuk menyampaikan hal itu kepada masyarakat.
Baca Juga: Saksi-saksi KPK , yang Anak Buah di Pemkab Bogor, Cenderung Meringankan Terdakwa Ade Yasin
"Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana," ujarnya seperti dilansir Antara. ***