SABACIREBON-Kasus polisi tembak polisi menyebabkan empat perwira polisi ditempatkan di tempat khusus mulai Kamis 4 Agustus 2022 hingga 30 hari ke depan.
Ke empat perwira polisi itu berasal dari Polres Metero Jakarta Selatan, sedangkan satu anggota lagi berasal dari Polda Metero Jaya.
Keempat anggota polisi yang diamankan itu, merupakan bagian dari 25 anggota polisi yang dimutasikan Kapolri. Sebagian besar disimpan dibagian Pelayanan Markas (Yanma).
"Kita akan mengambil langkah cepat. Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 4 Agustus 2022 malam.
Baca Juga: Dua Puasa di Bulan Muharram, Tasua dan Asyura, Menjanjikan Ampunan Bagi Umat, Simak Niatnya ...
Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut merupakan bagian dari proses penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Beberapa diantara dari 25 anggota polisi yang diperiksa Inspektorat khusus (Irsus) itu, juga dicopot dari jabatannya, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Setelah Dua Tahun, Kini Umat Islam Bisa Cium Hajar Aswad Lagi