Dana CSR Boeing yang di Salahgunakan ACT Rp 68 Milliar

- 4 Agustus 2022, 19:08 WIB
Polri telah menembukan rincian dana donasi boeing yang disalahgunakan ACT./pikiran-rakyat.com
Polri telah menembukan rincian dana donasi boeing yang disalahgunakan ACT./pikiran-rakyat.com /

SABACIREBON-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap total dana dari Boeing yang diduga disalahgunakan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp68 miliar.

"Hasil sementara dari Tim Audit, dana CSR Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga lebih dari Rp68 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (4/7/2022).

Salah satunya, kata Ramadhan, digunakan untuk dana operasional yayasan ACT. Termasuk digunakan untuk gaji karyawan hingga pelunasan pembelian kantor.

Baca Juga: Persib Vs Borneo FC, Persib Harus Menang, Ciro Alves Mulai Berlatih Kembali, Tapi.. Duh !

Dilansir dari PMJNews.Com sebesar Rp10 miliar diberikan kepada Koperasi Syariah 212. Adapun perjanjian kerja sama antara ACT dan Koperasi Syariah 212 itu tercantum dalam dokumen perjanjian No. ACT: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021, dan No. KS 212 : 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.

"Dari hasil pendalaman ternyata dana Rp10 miliar yang diterima oleh Koperasi Syariah 212 dari ACT merupakan dana pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT. Rp10 miliar itu bersumber dari Dana Sosial Boeing," terangnya.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS," kata dalam konferensi persnya, Selasa (2/8/2022) kemarin.

Baca Juga: Pengobatan Herbal : Mengenal Si Perdu Ajaib Kirinyuh untuk Kesehatan (Bagian3)

Berikut rincian penggunaan dana Rp68 miliar oleh Yayasan ACT:

1. Dana pengadaan Armada Rice Truk Rp2.023.757.000.
2. Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp2.853.347.500.
3. Dana pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8.795.964.700.
4. Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 Rp10.000.000.000
5. Dana talangan kepada CV CUN Rp3.050.000.000.
6. Dana talangan kepada PT MBGS Rp7.850.000.000.
7. Dana untuk operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor).
8. Dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.***

Editor: Aria Zetra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x