Polisi Tembak Polisi :Tiga Perwira dari Polres Metro Jaksel Ditempatkan di Tempat Khusus Selama 30 Hari

- 5 Agustus 2022, 21:50 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis  4 Agustus 2022
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022 /

SABACIREBON-Kasus polisi tembak polisi menyebabkan  empat perwira polisi ditempatkan di tempat khusus mulai Kamis 4 Agustus 2022 hingga 30 hari ke depan.

Ke empat perwira polisi itu berasal dari Polres Metero Jakarta Selatan, sedangkan satu anggota lagi berasal dari Polda Metero Jaya.

 Baca Juga: Pengobatan Herbal : H Fatonah Lambungnya Akut dan Muntah Tiap Sudah Makan, kini Bisa Makan Sambal Lagi

Keempat anggota polisi yang diamankan itu, merupakan bagian dari 25 anggota polisi yang dimutasikan Kapolri. Sebagian besar disimpan dibagian Pelayanan Markas (Yanma).

"Kita akan mengambil langkah cepat. Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis 4 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Dua Puasa di Bulan Muharram, Tasua dan Asyura, Menjanjikan Ampunan Bagi Umat, Simak Niatnya ...


Langkah  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut merupakan bagian dari proses penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Beberapa diantara dari 25 anggota polisi yang diperiksa Inspektorat khusus (Irsus)  itu, juga dicopot dari jabatannya, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Setelah Dua Tahun, Kini Umat Islam Bisa Cium Hajar Aswad Lagi

Ada 3 jenderal bintang satu, 5 kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, 7 perwira pertama, Bintara dan Tamtama 5 orang.

Saat ini, lanjut Kapolri, pihaknya memproses 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Birgadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta, Selatan.

Baca Juga: Dana CSR Boeing yang di Salahgunakan ACT Rp 68 Milliar

Mantan Kadiv Propam Polri itu menyebutkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri ada 25 personel tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga sehingga membuat proses olah TKP dan penanganan TKP menjadi terhambat, termasuk penyidikan yang semestinya bisa berjalan dengan baik.

Salah satunya terkait dengan hilangnya rekaman CCTV di TKP yang menjadi sorotan masyarakat. Hal ini, kata Sigit, menjadi perhatian khusus pihaknya untuk menyampaikan hal itu kepada masyarakat.

Baca Juga: Saksi-saksi KPK , yang Anak Buah di Pemkab Bogor, Cenderung Meringankan Terdakwa Ade Yasin

"Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana," ujarnya seperti dilansir Antara. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah