Roy Suryo Tumbang Setelah Menjalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

- 22 Juli 2022, 23:56 WIB
Roy Suryo tumbang setelah diperiksa Polda Metro Jaya./pikiran-rakyat.com
Roy Suryo tumbang setelah diperiksa Polda Metro Jaya./pikiran-rakyat.com /

Roy diperiksa dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Elza Syarif, salah satu tim pengacaranya, juga meminta awak media memberikan kesempatan kepada Roy untuk istirahat.

Lewat postingan meme stupa candi Borobudur tersebut Roy dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran keebenciaan yang bernuansa SARA.

Baca Juga: BBN Temukan Pabrik Narkoba Jenis Sabu di Daerah Ini, Siapa Sangka 1 Dari 3 Pelaku Ternyata Ini

Dari hasil penyidikan polisi postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy akan dikenakan  Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156a KUHP dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pemeriksaan yang memakan waktu 12 jam dimulai pukul 10.30.***

 

Halaman:

Editor: Aria Zetra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x