SABACIREBON- Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo akhirnya dilaporkan oleh dua pelapor masing-masing ke Bareskrim Polri dank e Polda Metero Jaya.
Kedua laporan tersebut terkait ujaran kebencian Roy Suryo yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait meme Stupa Borobudur.
Baca Juga: Ada Kebocoran PAD di Kota Cirebon, Apa Masalahnya ?
Adanya dua lapaoran dengan terlapor yang sama Roy Suryo, Mabes Polri akan berkoordinasi apakah dua laporan yang sama akan ditangani menjadi satu di Bareskrim Polri.
Laporan yang dilakukan Perwakilan Umat Buddha ke Bareskrim Polri tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Sedangkan laporan ke Polda Metro Jaya oleh seorang warga Kurniawan Santoso teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Kurniawan Santoso melalui kuasa hukumnya Herna Sutana di Jakarta, Senin 20 Juni 2022 mengatakan, telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Gus Dur Punya Jawaban Jitu Soal Diterima atau Tidak Doa Bagi Ahli Kubur
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin 20 Juni 2022, membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Perwakilan Umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.
Gatot menyebutkan pihak yang dilaporkan adalah pemilik akun Twitter @@KRMTRoySUryo2 adapun pihak sebagai korban adalah Umat Buddha Indonesia yang diwakilkan oleh pelapor.