SABACIREBON – Kasus unggahan meme stupa Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo oleh Roy Suryo terus ditindaklanjuti oleh piak kepolisian.
Bahkan, penyidik Polri sudah meningkatkan status penanganan kasus pakar telematika tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Seperti diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan itu terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Baca Juga: Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Peringkat Satu Dunia Akane Yamaguchi di Malaysia Open 2022
Laporan dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.
Roy Suryo dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2).
Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.