Polisi Tembak Polisi : Penyidik Bareskrim Periksa 11 Anggota Keluarga Brigadir J

- 22 Juli 2022, 17:42 WIB
/

 

SABACIREBON-Kasus Polisi Tembak Polisi mendorong Tim Penyidik Mabes Polri memeriksa 11 anggota keluarga Brigadir J di Mapolda Jambi, Jumat 22 Juli 2022.

Pemeriksaan terhadap keluarga almarhum Brigadir J yang menjadi korban Polisi Tembak Polisi, untuk mendapatkan berbagai keterangan dalam rangka penyidikan atas tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Wow.. Bikin Ngiler...Inilah Daftar Penghasilan Pebulu Tangkis

Pemeriksaan berlangsung di ruang Rupa Tama lantai 2 Polda Jambi dimulai pukul 09.00 pagi. Pemeriksaan dipimpin oleh Penyidik Utama Bareskrim Polri Brigjen Agus Suharnoko yang disertai 7 penyidik lainnya.

“Yang datang 11 orang,” tutur Brigjen Agus pada wartawan seperti disiarkan langsung  radio Elshinta, Jumat 22 Juli 2022 petang.

Baca Juga: Yang Benar Saja, Cristiano Ronaldo Sampai Banting Harga Demi Ingin Tinggalkan Manchester United

Pemeriksaan yang didampingi oleh pengacara keluarga almarhum Brigadir J, itu termasuk kedua orang tuanya yang bisa datang.

Otopsi ulang

Dalam jumpa pers Jumat 22 Juli 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Otopsi ulang terhadap Jenazah almarhum Brigadir J yang meninggal dalam kasus Polisi Tembak Polisi akan dilakukan secepatnya. “Lebih cepat lebih baik,” tutur Dedi.

Baca Juga: Kerbau Bule Keraton Surakarta Terpapar PMK, Satu Mati

Disebut otopsi lebih cepat lebih baik karena penyidik juga tidak ingin i jenazah Almarhum yang meninggal di rumah Kadiv Propam Polri itu makin rusak. “Kasus ini sudah dinaikan ke penyidikan,” katanya.

Bahkan untuk otopsi ulang ini, Dedi mempersilakan, pihak keluarga melalui pengacara untuk mendatangkan atau melibatkan ahli forensic. “Kami akan terbuka,” tutur Dedi.

Baca Juga: Lingard Lepas dari United Digaet Nottingham Forest dan Tengah Jalani Tes Medis

Seperti diketahui, kasus polisi tembak polisi ini makin menyita perhatian public yang diawali dari dianggap telatnya polisi menginformasikan ke public, mesksipun tidak ada kewajiban polisi untuk itu.

Peristiwa meninggalnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat 8 Juli 2022, dan polisi baru merilis atau membenarkan pada hari Senin 11 Juli 2022.

Baca Juga: Kerugian Korupsi CPO sebesar Rp 20 Triliun

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi dalam keterangan resminya menyebut kasus itu bermula dari pelecehan Brigadir J terhadap Putri C, isteri Kadiv Propam.

Bharada E yang berada dilantai 2, menurut Kapolres, turun dan menegur. Teguran disambut dengan tembakan, dan menjadi saling tembak yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Tiket Peresmian JIS Ludes dalam Waktu 15 Menit

Belakangan keterangan Kapolres Jakarta Selatan yang masih menyisakan banyak tanda tanya public, menyebabkan Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan bersama dengan penonaktifan Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga dinonaktifkan untuk memperlancar penyidikan. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: radio Elshinta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah