Kerugian Korupsi CPO sebesar Rp 20 Triliun

- 22 Juli 2022, 13:38 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi, Jumat 22 JUli 2022
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi, Jumat 22 JUli 2022 /

SABACIREBON - Kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya mencapai Rp20 triliun.

Nilai total  Rp20 triliun yang disebabkan korupsi CPO tersebut terdiri atas kerugian keuangan, kerugian perekonomian, dan pendapatan tidak sah (illegal gains).

Baca Juga: Sosok AKP Rita Yuliana yang tiba-tiba Menjadi Perhatian Netizen setelah Peristiwa Polisi Tembak Polisi

Jumlah kerugian korupsi CPO itu terdiri dari total kerugian keuangan negara sekitar Rp 6 triliun,  kerugian perekonomian sekitar Rp12 triliun, terus ada Illegal gains itu sekitar Rp2 triliun.

Nilai kerugian karena Kopupsi CPO itu diungkapkan  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi usai Upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat 22 Juli 2022.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Banyak Ditolak Klub Eropa, Terbaru Datang dari Real Madrid, Kasihan Sekali...

Disebutkan , perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta penyidik Jampidsus, juga menggandeng ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah meminta keterangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada hari Rabu 22 Juni 2022.

Baca Juga: Tiket Peresmian JIS Ludes dalam Waktu 15 Menit

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x