SABACIREBON - Kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya mencapai Rp20 triliun.
Nilai total Rp20 triliun yang disebabkan korupsi CPO tersebut terdiri atas kerugian keuangan, kerugian perekonomian, dan pendapatan tidak sah (illegal gains).
Baca Juga: Sosok AKP Rita Yuliana yang tiba-tiba Menjadi Perhatian Netizen setelah Peristiwa Polisi Tembak Polisi
Jumlah kerugian korupsi CPO itu terdiri dari total kerugian keuangan negara sekitar Rp 6 triliun, kerugian perekonomian sekitar Rp12 triliun, terus ada Illegal gains itu sekitar Rp2 triliun.
Nilai kerugian karena Kopupsi CPO itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi usai Upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat 22 Juli 2022.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Banyak Ditolak Klub Eropa, Terbaru Datang dari Real Madrid, Kasihan Sekali...
Disebutkan , perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta penyidik Jampidsus, juga menggandeng ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah meminta keterangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada hari Rabu 22 Juni 2022.