Polisi Tembak Polisi : Polri Gelar Perkara Awal Laporan Keluarga Brigadir J

- 20 Juli 2022, 20:12 WIB
Arsip-Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 12 Juli 2022 malam
Arsip-Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 12 Juli 2022 malam /

SABACIREBON - Pertemuan dengan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J yang tewas dalam kasus Polisi Tembak Polisi, di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 20 Juli 2022 sore, mengagendakan gelar perkara sekaligus penyampaian hasil autopsi.

“(Agenda, Red) gelar perkara sekaligus hasil autopsi,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Film Alienoid, Science Fiction Korea Buat Generasi Millenial yang Bakal Ditayangkan CGV


Pertemuan tersebut diagendakan di Subdirektorat (Subdit) I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sekitar pukul 16.00 WIB.

Pantauan Gedung Bareskrim Mabes Polri, selain tim kuasa hukum Brigadir J, juga terlihat hadir menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto.

Baca Juga: Usai Juarai Piala AFF U 19, Pelatih Malaysia Penasaran Ingin Jajal Timnas U 19 Indonesia, Ini Alasannya

Tim kuasa hukum yang terdiri atas Kamaruddin Simanjuntak, Johnson Panjaitan, dan Martin Lucas Simanjuntak tiba sekitar pukul 15.58 WIB, tanpa dihadiri oleh keluarga Brigadir Nopryansah Josua Hutabarat atau Brigadir J.

Setibanya di Gedung Bareskrim, tim kuasa langsung memberikan pernyataan kepada media massa.

Baca Juga: Miing Tinggalkan Kandang Banteng Moncong Putih Nyebur ke Gelora Indonesia

Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J telah melayangkan laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.

Dugaan tersebut berdasarkan dari kondisi tubuh Brigadir J yang mengalami luka selain luka tembak, juga terdapat luka sayatan, serta lebam dan memar di bagian perut sisi kiri dan kanan.

Baca Juga: Shin Tae-yong Sebut Timnas Indonesia Bisa Bersaing di Level Asia, Asal Jangan Dulu Ini

"Tujuan diundangnya adalah untuk melaksanakan gelar perkara awal tentang adanya laporan kami atas dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana sebagaimana dimaksud oleh Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 tentang penyertaan juncto Pasal 56 tentang perbantuan,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: ATEEZ Memukau 30.000 Penonton Jepang Untuk Segera Lanjut Tur ke Amerika

Brigadir Nopryansah Josua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam baku dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (sudah nonaktif, Red) tembak yang sering disebut Polisi Tembak Polisi di kawasan Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

Peristiwa itu diduga dilatarbelakangi terjadinya pelecehan dan penodongan pistol terhadap P, istri Irjen Ferdy.***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah