Mantan Menteri Perdagangan M. Lutfi Diperiksa, Mungkinkah Jadi Tersangka Baru Korupsi CPO? Simak disini

- 23 Juni 2022, 11:52 WIB
Mantan Mendag M Lutfi diperiksa Kejagung sebagai saksi, terkait korupsi CPO
Mantan Mendag M Lutfi diperiksa Kejagung sebagai saksi, terkait korupsi CPO /

SABACIREBON- - Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ​​​​​​ dan Lin Che Wei.

Lutfi menerima 15 pertanyaan dari penyidik terkait kedua tersangka dugaan kasus korupsi ekspor CPO, untuk minyak goreng tersebut.

Baca Juga: Putra Ustaz Arrazy Hasyim Berusia 3 Tahun Meninggal Tertembak

Dalam pemeriksaan, Lufti juga .ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami, didengar oleh saksi terkait para tersangka tadi

Lutfi juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya. Kan ada beberapa bukti sebelumnya," ujar Supardi.

Baca Juga: Pemain Persib Diistirahatkan 4 Hari, Pelatih: Jika Sesuai Aturan Nanti Main di..

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan Muhammad Lutfi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung diperiksa sebagai saksi.

Lutfi Ia tiba pukul 09.10 WIB dan keluar dari Gedung Bundar pukul 21.09 WIB dan menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

 

Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U20, Berikut Jatah Peserta yang Didapat Setiap Konfederasi Seluruh Dunia 

"Mantan Menteri Perdagangan diperiksa sebagai saksi terkait apa yang dia ketahui, apa dia dengar, dia alami untuk pembuktian terhadap lima tersangka, tapi kalau yang relevan untuk tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei," kata Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, di Jakarta, Rabu 22 Juni 2022.

Supardi menjelaskan, pihaknya menggali keterangan terkait latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit dari Kementerian Perdagangan seperti aturan harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, ketentuan DMO dan lain beberapa ketentuan yang menyangkut terbitnya persetujuan ekspor (PE).

Baca Juga: Ada 1.000 Tenda Tradisional Qatar di Piala Dunia 2022 Qatar

Dalam pemeriksaan tersebut, Supardi juga mengatakan pihaknya belum menemukan fakta terkait suap yang diduga diterima Lutfi dari para pengusaha sawit.

"Jadi sampai saat ini kami belum bisa menemukan fakta itu (suap)," kata Supardi seperti dilansir Antara..

Sementara itu, terkait keberadaan Lin Che Wei di Kementerian Perdagangan siapa yang membawanya, Supardi enggan menjawab dengan alasan sudah masuk materi pemeriksaan.

Baca Juga: Siap Sambut Kejuaraan Tennis Wimbledon 2022. Undian Pertandingan Diumumkan Jumat

Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka, pada Rabu (15/6).

Kelima tersangka dalam perkara ini terdiri atas satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.

Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Ada Apa dengan Nikita Mirzani Sampai Minta Perlindungan

Kemudian empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Baca Juga: Mengapa Indonesia Harus Mereformasi Kebijakan Susidi Energi? Ini kata Habib Rab

Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x