Ada Apa dengan Nikita Mirzani Sampai Minta Perlindungan

- 22 Juni 2022, 21:06 WIB
Artis Nikita Mirzani didampingi pengacaranya Fachmi Bachmit mendatangi Propam Mabes Polri untuk membuat aduan, Rabu 22 Juni 2022
Artis Nikita Mirzani didampingi pengacaranya Fachmi Bachmit mendatangi Propam Mabes Polri untuk membuat aduan, Rabu 22 Juni 2022 /

 

SABACIREBON-Artis Nikita Mirzani mendatangi Propam Mabes Polri, Rabu 22 Juni 2022, untuk membuat pengaduan serta meminta perlindungan terkait persoalan yang menimpanya baru-baru ini.

Nikita tiba di Propam Mabes Polri  di Jakarta, didampingi kuasa hukum Fachmi Bachmit. Saat ditanya wartawan Nikita meminta pengacaranya untuk menjelaskan.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu Seberat 29 Kg dari Malaysia Hampir Lolos Masuk Sumatera Utara

"Membuat pengaduan, mohon perlindungan kepada Kadiv Propam seperti apa nanti saya sampaikan setelah kami membuat pengaduan secara resmi. Nanti ada beberapa poin nanti kami sampaikan," kata pengacara Nikita di Mabes Polri.

Menurut Fachmi, salah satu poin yang akan diadukan Nikita terkait kasus upaya jemput paksa yang dilakukan oleh Polresta Serang, Banten, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Red Air dengan 137 Penumpang Jatuh dan Terbakar

Fachmi berjanji bakal menjelaskan secara detil apa saja yang menjadi poin aduannya ke Propam Polri setelah kliennya membuat surat aduan.

 "Ya nanti apa yang kami ajukan setelah resmi kami dapat tanda terima, baru saya bisa ngomong. Baru bisa kami sampaikan. Yang jelas Nikita mencari keadilan dan ingin semua proses tegak lurus seperti itu," ujar Fachmi.

Baca Juga: Pertemuan Petinggi PKS dan Nasdem Belum Ada Kesepatan Koalisi

Sebelumnya, rumah Nikita Mirzani didatangi oleh petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, Banten, guna melakukan penyidikan terkait kasus dugaan  pelanggaran UU ITE dengan pelapor yang bernama Dito Mahendra.

Upaya penjemputan ke rumah Nikita Mirzani itu dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan.

Baca Juga: Mengapa Indonesia Harus Mereformasi Kebijakan Susidi Energi? Ini kata Habib RabBaca Juga: Mengapa Indonesia Harus Mereformasi Kebijakan Susidi Energi? Ini kata Habib Rab

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan sesuai aturan dalam hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman Nikita dan meminta yang bersangkutan untuk koperatif. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x