BKN Kupas Tuntas ASN dan P3K, ASN Dapat Jaminan Pensiun, P3K Tidak, Mereka Bisa Diberhentikan Jika?

- 17 Juni 2022, 14:04 WIB
BKN Kupas Tuntas ASN dan P3K, ASN Dapat Jaminan Pensiun, P3K Tidak, Begini Detailnya/foto dari IG @bkngoidofficial
BKN Kupas Tuntas ASN dan P3K, ASN Dapat Jaminan Pensiun, P3K Tidak, Begini Detailnya/foto dari IG @bkngoidofficial /

Sementara berdasarkan UU tersebut, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Artinya, perbedaan PNS dan P3K adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah, sementara P3K adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Adapun PNS berhak memperoleh:

Baca Juga: 40 Saksi Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Dugaan Korupsi Gerobak UMKM Kemendag

- Gaji, tunjangan, dan
fasilitas;
- Cuti
- Jaminan pensiun dan
jaminan hari
tua;
- Perlindungan; dan
Pengembangan
kompetensi

PNS bisa diberhentikan dengan hormat karena:

- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia
pensiun; perampingan
organisasi atau
kebijakan pemerintah
yang mengakibatkan
pensiun dini; atau tidak
cakap jasmani dan/atau
rohani, sehingga tidak
dapat menjalankan tugas
dan kewajiban.

Baca Juga: Iklim dan Suasana Politik Tahun 2020 akan Sejuk, Partai Politik Mulai Mengendus Calon Presiden

PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
dengan usia dan masa
kerja tertentu
- Mencapai batas usia
pensiun
- Perampingan organisasi
atau kebijakan
pemerintah yang
mengakibatkan pensiun
dini; atau
- tidак сакар jasmani
dan/atau rohani, sehingga
tidak dapat menjalankan
tugas dan kewajiban.***

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: kanal youtube @ salam satu data


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x