P3K tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, P3K harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun setiap P3K mereka berhak memperoleh:
Baca Juga: Indonesia Open 2022 : Empat Wakil Indonesia yang Lolos ke Perempat Final, Jumat 17 Juni 2022
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan
- Kompetensi
Dalam hal ini yang membedakan PNS dan P3K adalah, PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara P3K tidak mendapatkannya.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K bisa dilakukan karena:
Baca Juga: Fabio Vieira, 22, Memastikan ke Arsenal, Sukses di Porto dan Piala Eropa U-21
- Jangka waktu perjanjian
kerja berakhir
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi
atau kebijakan
pemerintah yang
mengakibatkan
pengurangan P3K; atau
- Tidak cakap jasmani
dan/atau rohani sehingga
tidak dapat menjalankan
tugas dan kewajiban
sesuai perjanjian kerja
yang disepakati.
Baca Juga: 40 Saksi Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Dugaan Korupsi Gerobak UMKM Kemendag
PNS