BKN Kupas Tuntas ASN dan P3K, ASN Dapat Jaminan Pensiun, P3K Tidak, Mereka Bisa Diberhentikan Jika?

- 17 Juni 2022, 14:04 WIB
BKN Kupas Tuntas ASN dan P3K, ASN Dapat Jaminan Pensiun, P3K Tidak, Begini Detailnya/foto dari IG @bkngoidofficial
BKN Kupas Tuntas ASN dan P3K, ASN Dapat Jaminan Pensiun, P3K Tidak, Begini Detailnya/foto dari IG @bkngoidofficial /

SABACIREBON-Kegembiraan dirasakan mereka yang kini telah resmi menjadi pegawai dengan perjanjian kerja (P3K). Baik di intansi umum, maupun khusus di pendidikan atau kesehatan.

Lantas bagaimana dan apa perbedaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan P3K?

Mengutip dari kanal youtube @salam satu data, berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN telah diatur tentang perbedaan PNS dan P3K.

Baca Juga: Golf AS Terbuka 2022 :Papan Peringkat Putaran Pertama, Skor dan pembaruan terkini dengan Rory McIlroy

Dalam aturan tersebut P3K adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.

Secara sederhana, P3K adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka masa kerja P3K bisa beraknir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Mau Wisata Belanja di Bandung? Kunjungi Mal Favorit Ini!

Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: kanal youtube @ salam satu data


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x