SABACIREBON-Kegembiraan dirasakan mereka yang kini telah resmi menjadi pegawai dengan perjanjian kerja (P3K). Baik di intansi umum, maupun khusus di pendidikan atau kesehatan.
Lantas bagaimana dan apa perbedaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan P3K?
Mengutip dari kanal youtube @salam satu data, berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN telah diatur tentang perbedaan PNS dan P3K.
Dalam aturan tersebut P3K adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Secara sederhana, P3K adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka masa kerja P3K bisa beraknir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Mau Wisata Belanja di Bandung? Kunjungi Mal Favorit Ini!
Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.