6 Daerah Indonesia Gelar Perpanjang hingga Buat Sim Gratis 2020, Berikut Syarat dan Caranya

- 14 Juni 2020, 13:05 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri/.*/Korlantas Polri

Lebih detail, mereka yang lahir pada 1 Juli hanya cukup datang dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Program ini khusus warga kelahiran 1Juli. Mereka akan mendapat pelayanan SIM secara gratis, dan tentu dengan syarat mempunyai KTP, Lulus Ujian Teori dan Praktek, serta sehat jasmani dan rohani dengan membawa surat keterangan berbadan sehat, dan yang lulus akan di tanggung oleh sponsor,” ujar Kasat Lantas Puhi.

Baca Juga: Changmin TVXQ Umumkan Rencana Pernikahan pada September 2020

Sementara itu, lansiran dari unggahan akun Instagram resmi Divisi Humas Mabes Polri, @divisihumaspolri menyebutkan, ada 9 wilayah Polda yang memberikan perpanjangan dispensasi selama 1 bulan pada 1 sampai dengan 31 Juli 2020, sebagai berikut:

(1) Polda Jawa Barat, (2) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, (3) Polda Nusa Tenggara Barat, (4) Polda Lampung, (5) Polda Kalimantan Selatan, (6) Polda Bangka Belitung, (7) Polda Banten, (8) Polda Riau, dan (9) Polda Papua

Baca Juga: PSBB Proporsional Dijalankan, Pemkot Cirebon Pastikan Delapan Ruas Jalan Protokol Kembali Normal

Sedangkan, terdapat 3 wilayah lain yang memberikan dispenasi lebih panjang, yakni hingga 31 Agustus 2020 yang tertera sebagai berikut:

(1)Polda Metro Jaya, (2) Polda Jatim (khusus Polrestabes Surabaya), dan (3) Polda Kalimantan Timur.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @movreview Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah