6 Daerah Indonesia Gelar Perpanjang hingga Buat Sim Gratis 2020, Berikut Syarat dan Caranya

- 14 Juni 2020, 13:05 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri/.*/Korlantas Polri

Namun, Amalia menyebutkan lebih lanjut bahwa itu hanya berlaku untuk warga Kabupaten Maros yang lahir tepat tanggal 1 Juli dan sudah berumur minimal 17 tahun.

Baca Juga: Jual Pakaian Bekas Orang Mati, Wanita asal Thailand Berdandan Layaknya Zombie untuk Gaet Pembeli

“Tentunya, tidak untuk semua warga, melainkan ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Dan hanya berlaku untuk penerbitan SIM golongan C baru dan Perpanjangan,” kata Kasatlantas Polres Maros AKP Amalia Normadiah.

Selain itu, lahir warga juga wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM. Program tersebut dilaksanakan serentak wilayah Indonesia pada tanggal 26 Juni 2020 mendatang.

Kemudian berikutnya, Polres Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung melalui Kasatlantas AKP Sriyadi menyebutkan adanya program layanan SIM gratis yang dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, seperti sopir angkutan umum dan tukang ojek.

Baca Juga: Berbagi di Masa Pandemi Covid-19, Wakil Wali Kota Cirebon: Saya Apresiasi Rasa Kepedulian Warga

Lebih lanjut, Sriyadi menjelaskan mereka yang termasuk golongan khusus ini dan lahir pada 1 Juli, maka harus memenuhi rangkaian tahapan dan tes.

"Pemohon SIM harus melalui rangkaian tahapan dalam pembuatan SIM, serta harus melalui rangkaian tes," terang Kasatlantas, AKP Sriyadi.

Kemudian selanjutnya, Polres Pinrang di Sulawesi Selatan, melalui Satlantas AKP Dharmawaty menyebutkan, adanya kouta sebanyak 55 Pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) yang lahirnya tepat pada 1 Juli akan mendapat program pembuatan atau perpanjang secara gratis.

Baca Juga: Sambut AKB, PT KAI Kembali Operasikan Dua Kereta Api Reguler Tujuan Jakarta

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @movreview Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah