Cek Fakta: Hoaks Luhut Perintahkan TNI-Polri Amankan Pemda yang Lawan Pemerintah Pusat

- 21 April 2020, 15:57 WIB
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.*
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman da Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tengah menjadi buah bibir masyarakat Indonesia.

Namanya pun dalam beberapa waktu lalu selalu menjadi trending di Twitter karena sejumlah kebijakan yang dikeluarkan di tengah pandemi Covid-19.

Sebuah postingan di Facebook pada tanggal 16 April 2020, bahkan menampilkan tangkapan layar dari artikel berjudul "Luhut Minta Panglima TNI dan Kapolri Kawal Bandara, Jangan Sampai Ditutup Pemda".

Baca Juga: Pejabat AS Ungkapkan Kondisi Kim Jong Un Kritis Usai Operasi Jantung di Tengah Covid-19

Dalam tangkapan layar itu, Luhut Binsar Pandjaitan diklaim telah memberi perintah kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk menangkap jajaran pemerintah daerah yang melawan perintahnya maupun pemerintah pusat.

Tak hanya itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut juga disebut mengeluarkan pernyataan sebagai berikut:

"Negara ini Dalam Kekuasaan saya... Kamu Mau apa..."

Baca Juga: Trump Larang Imigrasi ke AS, Ia Disebut Hanya Mengalihkan Perhatian atas Kegagalannya

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, hingga 21 April 2020, unggahan Facebook itu telah dibagikan kembali sebanyak 203 kali, direspon 150 orang, dan dikomentari 126 pengguna lainnya.

Berdasarkan penelusuran, ditemukan sebuah artikel berjudul  "Luhut Minta Panglima TNI dan Kapolri Kawal Bandara, Jangan Sampai Ditutup Pemda".

Artikel itu merupakan artikel yang bersumber dari salah satu situs berita Indonesiadan dimuat pada 7 April 2020 kemudian dibagikan ulang oleh www.babe.news.

Baca Juga: Begitu Populer di Tiongkok, Daging Tikus akan Terus Dilarang Karena Adanya Wabah Covid-19

Artikel itu berisi pembahasan mengenai surat edaran Menhub Nomor PL. 001/1/4 PHB 2020 perihal Operasionalisasi Bandar Udara, Pelabuhan, dan Prasarana Transportasi lainnya, yang diterbitkan pada 6 April 2020.

Terdapat delapan tembusan dalam surat tersebut, yakni kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Baca Juga: Pejabat AS Ungkapkan Kondisi Kim Jong Un Kritis Usai Operasi Jantung di Tengah Covid-19

Melalui surat tersebut, mantan Menko Polhukam itu meminta prasarana transportasi publik tidak ditutup saat sejumlah daerah menerapkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Panglima TNI dan Kapolri juga diimbau ikut menjaga transportasi umum tetap berjalan normal.

Artikel itu sama sekali tidak membahas perintah penangkapan terhadap jajaran pemerintah daerah yang melawan pusat, maupun memuat narasi pernyataan Luhut, sebagaimana diunggah pengguna Facebook.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, dapat ditarik kesimpulan tangkapan layar yang diunggah pengguna Facebook itu merupakan informasi yang direkayasa atau hoaks.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x