"Negara lain hanya diperbolehkan mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di kawasan ZEE, dengan syarat meminta izin terlebih dahulu ke pemerintah RI," ujarnya.
Baca Juga: Banyak Kasus Bunuh Diri, Kesehatan Mental Siswa di Tiongkok Menjadi Perhatian Usai Lockdown
Lebih lanjut, Aziz menjelaskan dengan merujuk Keputusan Pengadilan Arbitrase Permanen atau Permanent Court of Arbitration di Den Haag Belanda pada 12 Juli 2016 yang tegas menolak klaim sepihak dari pemerintah Tiongkok atas keberadaan Nine Dash Line.
Sementara itu, Tiongkok seharusnya menghormati keberadaan hukum internasional UNCLOS agar tercipta stabilitas wilayah di penjuru ASEAN hingga Indo-Pacific secara penuh.
"Laut Cina Selatan merupakan wilayah yang strategis dalam jalur perdagangan yang menghubungan keseluruhan wilayah Indo-Pacific, maka hanya dengan kerjasama yang baik serta saling menghormatilah akan menciptkan stabilitas regional di kawasan Indo-Pacific yang saat ini menjadi wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi," jelas Aziz menutup pernyatan.***