Pemerintah Terbitkan Panduan Aktivitas di Rumah Ibadah, Berikut Petunjuk Pelaksanaanya

- 31 Mei 2020, 07:55 WIB
Masjid Al Mujahidin di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Pemkot Tangsel berencana mengizinkan rumah ibadah kembali dibuka awal Juni 2020.
Masjid Al Mujahidin di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Pemkot Tangsel berencana mengizinkan rumah ibadah kembali dibuka awal Juni 2020. /- Foto: instagram @oesamahesa

PIKIRAN RAKYAT – Lengkapi kebijkan New Normal, Pemerintah menerbitkan panduan pelaksanaan aktivitas di rumah ibadah pada masa kenormalan baru.

Panduan ini di berlakukan dengan melihat berdasarkan kondisi penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.

Baca Juga: Didakwa Pembunuhan, Polisi dalam Kasus George Floyd juga Dihadapi Tuntutan Perceraian

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, petunjuk pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 15 Tahun 2020.

SE itu berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di Masa Pandemi.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Presiden Jokowi Disebut Jadi Presiden Pertama yang Tak Ucapkan Pidato Hari Raya?

"Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah," kata Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Sabtu, via telekonferensi.

Fachrul mengatakan, pelaksanaan kegiatan berjamaah di rumah ibadah semasa pandemi harus dilakukan dengan menaati protokol kesehatan mengenai pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Pilkada Diundur, Asosiasi Calon Kepala Daerah Perseorangan Ajukan Permintaan Terkait Keselamatan

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19. Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x