Dalam hal ini, Fachrul menekankan bahwa kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah hanya boleh dilakukan di rumah ibadah yang berada di daerah yang menurut pemerintah dikategorikan aman dari penularan Covid-19.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Larangan ke Mal akibat Adanya Barang Berjamur yang Dapat Bahayakan Manusia
Untuk pelaksanaan izin kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah, menurut dia, hanya diberikan untuk rumah ibadah yang sudah mendapat Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19.
Surat tersebut didapatkan dari Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai dengan lokasi dan tingkatan rumah ibadah.
Perimbangan mengeluarkan surat izin tersebut juga berdasarkan hasil koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, instansi terkait, dan organisasi keagamaan.
Baca Juga: Sepakat Jalankan New Normal, Lima Kepala Daerah di Jabar Perketat Keluar-Masuk Wilayah
Kemudian surat keterangan aman itu diberikan kepada rumah ibadah yang pengurusnya sudah menerapkan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
Termasuk melakukan disinfeksi secara berkala, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah orang keluar masuk, mengecek suhu orang yang masuk, dan membatasi jarak antar anggota jamaah.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Istana Kepresidenan Tunjuk Ruhut Sitompul Jadi Anggota BPIP, Simak Faktanya
"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," ungkapnya.