Antisipasi Mudik Lebaran, Cuti Bersama Idulfitri Resmi Dialihkan

- 10 April 2020, 20:00 WIB
Muhadjir Effendy.
Muhadjir Effendy. //Kemenag

PIKIRAN RAKYAT - Cuti bersama Idulfitri resmi dialihkan pemerintah menjadi tanggal 28-31 Desember 2020. Ini sebagai langkah antisipasi mudik Lebaran untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona baru, Covid-19.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, saat memimpin rapat tingkat menteri terkait Revisi Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 di Jakarta pada Kamis, 09 April 2020.

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," tutur Muhadjir Effendy dalam keterangan yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com melalui Kantor Berita Antara pada 10 April 2020

Baca Juga: Peringati Wafat Isa Almasih, Jemaah di Cirebon Ikuti Perayaan Secara Live Streaming

Namun begitu, perubahan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri ini mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 1 Tahun 2020.

Sebelum perubahan, libur Hari Raya Idulfitri ditetapkan pada tanggal 24-25 Mei 2020.

Namun begitu, cuti bersama yang seharusnya sejak tanggal 26-29 Mei 2020, terpaksa dicabut dan dialihkan ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Baca Juga: TVRI Resmi Siarkan Program Belajar dari Rumah, Catat Waktunya!

Tak hanya itu, pemerintah juga menambahkan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

Dalam kalender, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 29 Oktober 2020.

Sebelumnya pada 9 Maret 2020, pemerintah telah menambahkan hari libur pada tanggal 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Dukung Pembelajaran Daring, Nadiem Makarim Izinkan Dana BOS untuk Beli Kuota Internet

Adapun pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa pandemi Covid-19 diperkirakan telah tertangani dengan baik.

Selain itu, akhir tahun juga merupakan masa liburan sekolah dan memberikan waktu pada keluarga untuk memiliki waktu yang cukup dalam merencanakan liburan.

Ditegaskan Menko PMK, masyarakat harus merayakan Hari Raya di daerah setempat dan mengimbau agar tidak melakukan mudik Lebaran.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tak Kunjung Selesai, Kadisdik Kota Cirebon Perpanjang Libur Sekolah

Dalam arti lain, mobilitas antarprovinsi harus benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis dalam masa pandemi Covid-19 ini.

Dijelaskan Muhadjir, pemerintah telah melakukan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Oleh karena itu, Muhadjir meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan berwisata dalam waktu dekat ini. Terlebih, penyebaran virus corona di Indonesia masih terus meningkat.

Baca Juga: PSBB di DKI Jakarta Diterapkan Mulai Hari Ini, Daop 3 Cirebon Sesuaikan Jadwal Kereta

Selain itu, Menko Muhadjir meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB.

"Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19," tutup Muhadjir.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x