PIKIRAN RAKYAT - PSBB kini menjadi ketentuan Pemerintah DKI Jakarta yang harus dilakukan warga di tengah Pandemi Covid-19 yang terus merebak, khususnya di Indonesia.
Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) itu terdapat 8 poin yang harus dilakukan, dan mulai diberlakukan pada Jumat 10 April 2020.
Dari kedelapan poin tersebut, imbauan belajar dan beribadah di rumah selama pandemi Covid-19 menjadi hal penting yang harus dipatuhi warga.
Baca Juga: Jumat Barokah, Berikut 5 Kata Mutiara Islam Sebagai Bahan Renungan Hidup
Tak hanya itu, para pekerja pun dituntut untuk bekerja di rumah.
Dalam pemberlakuan PSBB saat tersebut, pihak perusahaan diimbau untuk bisa lebih efektif memperkerjakan karyawannya di rumah.
Apalagi untuk karyawan yang memiliki riwayat penyakit penyerta seperti jantung, hipertensi, diabetes, paru-paru dan lainnya.
mereka wajib untuk bekerja di rumah karena ditakutkan tertular virus corona yang bisa membuat kondisinya semakin memburuk.
Baca Juga: Ceritakan Awal Pertemuannya, Ganjar Pranowo Sebut Glenn Fredly Pernah Marah Besar padanya