PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta diberlakukan mulai hari ini, Jumat 10 April 2020.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penularan wabah virus corona (Covid-19), sesuai dengan Surat Keputusan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Mendukung penerapan PSBB tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyesuaikan jadwal operasional kereta dari dan menuju DKI Jakarta.
Baca Juga: Beli Mesin Ekstrasi dari Korsel, Jabar Klaim Bisa Periksa Corona 1.200 Sampel per Hari
“Hanya terdapat 8 perjalanan KA dari dan menuju DKI Jakarta di wilayah Daop 3 Cirebon yang masih beroperasi mulai tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020,” ujar Manager Humasda PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif kepada PikiranRakyat-Cirebon.com.
Luqman menjelaskan, pengoperasian KA tersebut menyesuaikan pembatasan jam operasi transportasi umum di wilayah DKI Jakarta pada masa PSBB, yaitu dari pukul 06.00 WIB s.d 18.00 WIB.
“Sebanyak 8 KA yang masih beroperasi merupakan 4 KA keberangkatan menuju Jakarta dan 4 KA keberangkatan dari Jakarta,” tambah Luqman.
Baca Juga: Update Virus Corona di Dunia per Jumat 10 April 2020: Kasus Positif Tembus 1,6 Juta Jiwa