KIP Minta Pemerintah Proaktif Sampaikan Informasi Covid-19 Secara Benar dan Akurat

- 22 Maret 2020, 10:28 WIB
ILUSTRASI hasil aplikasi pemantau virus coronas.*
ILUSTRASI hasil aplikasi pemantau virus coronas.* /PEXELS/

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Informasi Pusat (KIP) mendorong agar pemerintah pusat atau gugus tugas Covid-19, serta pemerintah daerah proaktif menyampaikan informasi terkait Covid-19.

KIP meminta agar pemerintah menyampaikan informasi kepada publik secara benar, akurat, dan tidak akan menyesatkan.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua KIP Gede Narayana menyatakan, informasi tersebut disampaikan melalui layanan di masing-masing wilayah yang terkoordinasi dengan crisis center melalui manajemen informasi satu pintu.

Baca Juga: Dampak Wabah Covid-19, KPU Resmi Tunda Pilkada Serentak 2020

"Pemerintah pusat dan daerah wajib mengelola informasi terkait Covid-19 sebagai informasi serta merta yang penyampaiannya tidak boleh ditunda karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum," kata Gede dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Informasi harus mudah untuk diakses, disusun dengan sederhana, dan dalam bahasa yang mudah untuk dipahami. Informasi wajib diperbarui terkait cara mengurangi risiko virus Covid-19 di masyarakat, serta informasi potensi sebaran Covid-19.

Kemudian, informasi terkait pertolongan awal bagi masyarakat yang terindikasi dan yang telah terinfeksi virus Covid-19 dan informasi tentang tindakan pemerintah pusat dan daerah dalam manajemen penanganan virus Covid-19.

Baca Juga: Lakukan Penyemprotan Disinfektan, Dishub  DKI Jakarta Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Lima Wilayah

Selain itu, KIP meminta informasi publik yang berisikan informasi pribadi dan atau informasi/rekam medik terkait virus Covid-19 terhadap Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect, pasien positif Covid-19. Kemudian, untuk mereka yang sembuh adalah informasi dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas.

"Informasi pribadi ini wajib dijaga dan dilindungi dan hanya bisa dibuka atas izin yang bersangkutan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,' ujar Gede.

Baca Juga: Seorang Pekerja asal Garut ODP Corona di Aceh Barat, Jalani Isolasi dan Perawatan Medis di RSUD Zainoel Abidin

Gede menegaskan bahwa pelanggaran atas penggunaan informasi publik harus bersifat pribadi atau data pribadi tersebut dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi pribadi dapat diakses secara terbatas oleh pemerintah dan dipergunakan selayaknya untuk kepentingan pencegahan dan mitigasi bencana.

"Penggunaannya juga harus terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Dianggap Batasi Informasi, Ketua KPI Dorong Publik Figur Deklarasi Diri jika Positif Covid-19

KIP mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, dan terus memperbarui informasi resmi yang disampaikan pemerintah.

"Juga waspada terhadap informasi yang sumbernya tidak dapat dipertangungjawabkan atau hoaks dan disinformasi. Masyarakat dianjurkan untuk mengikuti semua protokol pencegahan yang telah disusun oleh pemerintah," ujar Gede.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x