Cegah Penularan Covid-19, BI NTT Sebut Uang Harus Dikarantina Sebelum Diedarkan ke Masyarakat

- 20 Maret 2020, 14:22 WIB
ILUSTRASI uang rupiah.*
ILUSTRASI uang rupiah.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Timur mulai menerapkan karantina uang rupiah sebelum diedarkan kepada masyarakat.

"Di bidang peredaran uang, kami melakukan pengkondisian terhadap uang yang diterima perbankan berupa karantina selama 14 hari untu memastikan kondisi fisik uang bebas dari virus sebelum didistribusikan kembali ke masyarakat," ujar Deputi Kepala Perwakilan BI NTT Rut Eka Trisilowati yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Tetap Putuskan Menikah di Tengah Wabah Corona karena Kadung Sebar Undangan? Simak 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Pengantin

Menurut Trisilowati, hal tersebut merupakan upaya BI NTT dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui media perantara uang rupiah yang digunakan masyarakat.

Upaya tersebut sebagai realisasi kebijakan dari Kantor Pusat Bank Indonesia yang diterapkan untuk seluruh kantor perwakilan BI di Tanah Air.

Selama masa karantina, uang rupiah yang diterima dari perbankan selaku Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) akan menindaklanjuti dengan proses penyemprotan disinfektan.

Baca Juga: Siapkan Anggaran hingga Rp 48 Miliar, Bukti Pemprov Jabar Fokus Tangani Wabah Corona

"Kami juga berkoordinasi dengan PJPUR untuk menerapkan langkah-lankah dalam pengolahan uang rupiah dengan memperhatikan aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja," ujar Trisilowati.

Trisilowati mengungkapkan, pencegahan lain diantaranya dengan melakukan penyemprotan disinfektan sebagai bagian dari pembersihan menyeluruh bangunan kantor, termasuk kendaraan dinas maupun kendaraan operasional yang digunakan dalam pengedaran uang rupiah.

Baca Juga: Kenali Sosok 'Bapak Pengendali Infeksi' yang Muncul dalam Gambar Doodle dengan Animasi Cara Mencuci Tangan

Mekanisme kerja di rumah akan dilaksanakan secara bergantian, isolasi mandiri, penggunaan cairan pembersih tangan, dan sosialisasi pencegahan Covid-19 termasuk penerapan pembatasan sosial.

"Ke depan, kami bersama dengan pemerintah daerah dan otoritas lainnya akan tetap mencermati perkembangan penyebaran Covid-19, selain komitmen kami untuk melaksanakan pelayanan terbaik bagi masyarakat di daerah ini," ujarnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x