Tersiar Kabar Terkait Pasien Suspect Corona di Batang, Polisi Lacak Penyebar Berita Bohong

- 18 Maret 2020, 10:20 WIB
ILUSTRASI virus corona
ILUSTRASI virus corona /PIXABAY/


PIKIRAN RAKYAT - Bersama pemerintah daerah, aparat Kepolisian Resor Batang siap melacak berita bohong (hoaks) yang diunggah melalui akun media sosial.

Berita bohong itu mencakup informasi mengenai pasien suspect Covid-19 yang berasal dari kota Batang dibawa ke rumah sakit rujukan.

Kapolres Batang AKBP Abdul Waras mengungkapkan bahwa wabah Covid-19 merupakan bencana yang harus disikapi dengan bijaksana, yaitu tidak menyebarkan informasi bohong.

Baca Juga: Siswa Belajar di Rumah Karena Covid-19, Dewan Pendidikan Kota Cirebon Tekankan Orang Tua Berperan Aktif Awasi Anaknya

Informasi bohong yang beredar dapat menimbulkan kepanikan di masyarakat dan kekhawatiran.

"Kami minta masyarakat tidak menyebarkan hoaks karena akan dikenai pasal undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kita butuh dukungan dari masyarakat agar tidak menimbulkan kegelisahan maupun kepanikan," ujarnya seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Aparat dari kepolisian akan menindaklanjuti penyelidikan terhadap informasi bohong yang telah diposting di media sosial.

"Kita siap tindaklanjut (kasus itu). Namun yang terpenting sekarang ini, kita perlu dukungan dari semua pihak agar memberikan informasi yang sejuk kepada masyarakat terkait dengan kasus virus covid-19," ujarnya. 

Baca Juga: PSSI Intruksikan Liga Indonesia Baru untuk Menyusun Kembali Jadwal Liga 1 dan Liga 2 yang Ditunda Karena Covid-19

Polisi juga akan memberikan tindakan tegas pada para penimbun barang khususnya pada alat-alat kesehatan yang sedang dibutuhkan masyarakat.

Ketersediaan bahan sembako menurutnya masih cukup di pasaran dan belum menunjukkan adanya kenaikan harga.

Namun, terkait alat kesehatan stoknya sudah mulai menipis karena permintaan masker dan hand sanitizer cukup meningkat.

"Karena kebutuhan masyarakat meningkat maka stok masker maupun hand sanitizer menipis. Yang jelas, bagi para penimbun bahan kebutuhan pokok maupun alat kesehatan akan dikenai sanksi undang-undang masalah pangan dan UU Kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Viral Seorang Dokter Berumur 80 Tahun Masih Rela Rawat Pasien Covid-19, Aksinya Tuai Simpati hingga Trending di Twitter

Bupai Batang Wihaji mengatakan bahwa pemkab akan mengambil sikap tegas dengan melakukan penindakan pada masyarakat yang menyebarkan informasi bohong terkait adanya pasien positif Covid-9 di wilayahnya.

"Saya perintahkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Protokol dan Komunikas Pimpinan (Prokompim) melacak akun penyebar berita bohong," ujarnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x