Pemerintah Dianggap Batasi Informasi, Ketua KPI Dorong Publik Figur Deklarasi Diri jika Positif Covid-19

- 22 Maret 2020, 08:03 WIB
ILUSTRASI perawat menggunakan masker berjalan usai melakukan pemeriksaan terhadap pasien yang diduga terkena virus Difteri di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Jumat (8/12/2017.
ILUSTRASI perawat menggunakan masker berjalan usai melakukan pemeriksaan terhadap pasien yang diduga terkena virus Difteri di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Jumat (8/12/2017. /

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Agung Suprio, mendorong kepada publik figur maupun pejabat atau tokoh publik yang kerap tampil di televisi untuk melakukan deklarasi diri apabila positif terkena Covid-19.

"Seyogianya mereka yang tampil di layar kaca lalu terkena corona harus melakukan deklarasi diri bahwa mereka terkena Covid-19," kata Agung dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Di tengah penyebaran Covid-19 yang dihadapi masyarakat saat ini, penyampaian informasi yang akurat menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan agar wabah tidak makin meluas.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Positif Narkoba, Bibi Ardhiansyah Tak Jalani Penahanan

Dalam konteks tersebut, identitas korban terinfeksi Covid-19 yang merupakan publik figur ataupun pejabat publik perlu dipertimbangkan untuk dibuka kepada masyarakat.

Hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui interaksi atau rute perjalanan yang dilalui mereka selama ini.

Namun, hal tersebut akan sulit dilakukan mengingat pemerintah hingga saat ini masih tetap pada pendiriannya untuk membatasi informasi yang diungkap ke publik tentang pasien positif Covid-19.

Baca Juga: Sidak Pencegahan Virus Corona di Mal dan Tempat Hiburan, Wali Kota Cirebon: Saya Tak Ingin seperti Daerah Lain

Oleh karena itu, Agung berpendapat bahwa salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan deklarasi diri.

"Jadi, jika memang hal tersebut sulit dilakukan, publik figur yang sering tampil di televisi seyogianya melakukan deklarasi jika terinfeksi Covid-19," ucap Agung.

Hal semacam itu, telah dicontohkan oleh beberapa tokoh, antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang mengumumkan bahwa menantunya positif Covid-19.

Baca Juga: Potret TNI dan Polisi di Cirebon Berboncengan Sambil Bawa Pengeras Suara, Keliling Kampung Imbau soal Virus Corona

Kemudian, Wali Kota Bogor Bima Arya yang menyatakan ke publik bahwa dirinya positif terjangkit Covid-19. Agung mengatakan bahwa masyarakat sudah makin dewasa dalam menyikapi pandemi Covid-19.

Dengan informasi dari publik figur dan pejabat publik ini, ia berharap masyarakat menjadi waspada dan bersedia untuk melakukan tes Covid-19. Tes Covid-19 wajib dilakukan terutama bagi mereka yang sempat berinteraksi dengan yang terpapar corona.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan akan terdapat sanksi bagi pelaku yang menyebarkan informasi pribadi dan riwayat medis pasien Covid-19.

Baca Juga: Berlubang dan Tidak Rata, Kualitas Perawatan Jalur Pantura Kabupaten Cirebon Dikeluhkan

Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes yang juga Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto di Istana Kepresidenan Jakarta mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berkoordinasi untuk membahas penegakan hukum terhadap penyebar informasi pribadi dan riwayat medis pasien.

"Ini tolong dipegang, ya, ada rahasia medis yang tidak boleh diekspos nama pasien. Bahkan, di internasional tidak pernah ekspos nama rumah sakit," kata Yurianto.

Baca Juga: Tujuh Warga Cirebon Berstatus PDP Virus Corona, Tiga Sampel Dikirim ke Litbangkes Pusat

Sementara itu, total kasus positif Covid-19 di Indonesia per 21 Maret 2020 bertambah 81 kasus menjadi 450 kasus dari 369 kasus sebelumnya.

Angka kematian juga bertambah enam orang menjadi total 30 orang, sedangkan yang sembuh bertambah empat orang menjadi 20 orang.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x