KIP Minta Pemerintah Proaktif Sampaikan Informasi Covid-19 Secara Benar dan Akurat

- 22 Maret 2020, 10:28 WIB
ILUSTRASI hasil aplikasi pemantau virus coronas.*
ILUSTRASI hasil aplikasi pemantau virus coronas.* /PEXELS/

Baca Juga: Seorang Pekerja asal Garut ODP Corona di Aceh Barat, Jalani Isolasi dan Perawatan Medis di RSUD Zainoel Abidin

Gede menegaskan bahwa pelanggaran atas penggunaan informasi publik harus bersifat pribadi atau data pribadi tersebut dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi pribadi dapat diakses secara terbatas oleh pemerintah dan dipergunakan selayaknya untuk kepentingan pencegahan dan mitigasi bencana.

"Penggunaannya juga harus terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Dianggap Batasi Informasi, Ketua KPI Dorong Publik Figur Deklarasi Diri jika Positif Covid-19

KIP mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, dan terus memperbarui informasi resmi yang disampaikan pemerintah.

"Juga waspada terhadap informasi yang sumbernya tidak dapat dipertangungjawabkan atau hoaks dan disinformasi. Masyarakat dianjurkan untuk mengikuti semua protokol pencegahan yang telah disusun oleh pemerintah," ujar Gede.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x