Gede menegaskan bahwa pelanggaran atas penggunaan informasi publik harus bersifat pribadi atau data pribadi tersebut dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi pribadi dapat diakses secara terbatas oleh pemerintah dan dipergunakan selayaknya untuk kepentingan pencegahan dan mitigasi bencana.
"Penggunaannya juga harus terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
KIP mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, dan terus memperbarui informasi resmi yang disampaikan pemerintah.
"Juga waspada terhadap informasi yang sumbernya tidak dapat dipertangungjawabkan atau hoaks dan disinformasi. Masyarakat dianjurkan untuk mengikuti semua protokol pencegahan yang telah disusun oleh pemerintah," ujar Gede.***