Catat! Tarif Ojek Online Wilayah Jabodetabek Resmi Naik per 16 Maret 2020

- 10 Maret 2020, 13:39 WIB
Ilustrasi Ojek Online*
Ilustrasi Ojek Online* //PRFM

PIKIRAN RAKYAT - Tarif ojek online untuk zona II wilayah Jabodetabek resmi naik per tanggal 16 Maret 2020. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi setelah melalui penggodokan selama dua bulan.

"Dari hasil diskusi kami dengan beberapa asosiasi ojek online yang akan dikenakan kenaikan adalah wilayah Jabodetabek atau zona II.

"Dalam rangka kenaikan tarif tersebut kami telah dibantu oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan untuk melakukan survei dan penelitian.

Baca Juga: Cek Fakta: Dibalik Penghentian Larangan Umrah Sementara, Kerajaan Arab Saudi Sembunyikan Kabar Pangeran UEA Terinfeksi Virus Corona

"Angka rata-rata tarif yang disetujui kenaikanya oleh masyarakat dalam hasil survei tersebut adalah sebesar Rp 225 per klometernya," ujar Budi dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Budi menjelaskan bahwa pada akhirnya setelah berdiskusi dengan aplikator maupun asosiasi ojek online, tarif ojek online disesuaikan menjadi bertambah sebesa Rp 250.

Penyesuaian biaya jasa ojek online ini khusus untuk Zona II Besaran Biayanya menjadi biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.250 per kilometer.

Baca Juga: Ciptakan Pelatih Berkualitas dengan Lisensi B, PSSI Gelar Kursus Kepelatihan di Empat Kota

Kemudian, ada biaya jasa atas sebesar Rp 2.650 per kilometer dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.000 sampai dengan Rp 10.500.

"Sebagian besar masyarakat yang disurvei menyatakan jika terjadi kenaikan tarif maka akan mengurangi frekuensi menggunakan ojek online.

"Masyarakat juga meminta kompensasi ada perbaikan di pelayanan terutama pada aspek keselamatan dan keamanan.

Baca Juga: Masih Diselimuti Kebahagiaan usai Tumbangkan Arema FC, Persib Bandung Kena Sentil Kemenpora Terkait Jersey

"Karena perlu adanya penyesuaian algoritma dari masing-masing aplikator, kami menyiapkan aturan pengganti regulasi yang lama." ujar Budi.

Kenaikan harga tersebut sudah dijalankan oleh aplikator yang sudah ada sekarang pada 16 Maret 2020. Setelah itu, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap tarif.

Selain itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan bahwa kenaikan tersebut sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat di Jabodetabek.

Baca Juga: Sempat Dikeluhkan, Pasokan Elpiji 3 Kg di Kota Cirebon Dipastikan Masih Normal 

"Kenaikan tarif ojek online ini memang dari besaran yang disampaikan dari presentase kenaikan masih dalam koridor keterjangkauan ATP (Ability to Pay) konsumen dan di sisi lain kita mendorong WTP (Willingness to Pay) konsumen dari segi pelayanan," ujar Tulus.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x